riohasem.blogg.se

Malwarebytes 3.1.2 professional lifetime license
Malwarebytes 3.1.2 professional lifetime license













malwarebytes 3.1.2 professional lifetime license

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat (Kalbar) pernah meminta seluruh stasiun TV untuk tidak menayangkan iklan Mie Sedap versi kerja bakti. 3.1.2 menyebutkan bahwa iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan-adegan yang menyesatkan atau tidak pantas dilakukan oleh mereka.ĭisamping itu, menurut KPI Pusat dalam surat himbauanya yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, program iklan Mie Sedap tersebut tidak sesuai dengan klasifikasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (4) huruf (b) SPS KPI tahun 2009. Karenanya, KPI Pusat menghimbau semua stasiun televisi yang telah menayangkan iklan tersebut untuk tidak lagi menayangkan kembali sampai dilakukannya perbaikan sesuai P3 dan SPS KPI tahun 2009 dan Etika Pariwara Indonesia (EPI).ĭalam surat himbauan yang dilayangkan kemarin, Selasa 29 Juni 2010, KPI Pusat menjelaskan tentang aturan yang dinilai di langgar iklan Mie Sedap yakni Pasal 49 ayat (1) SPS KPI yang menyatakan soal kewajiban berpedoman pada EPI. Dugaan pelanggaran tersebut adalah adanya peran seorang anak yang menimbulkan kesan bagi khalayak mengajarkan anak melakukan perbuatan bohong. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menduga adanya pelanggaran pada program Iklan Mei Sedap yang tayang di beberapa stasiun televisi pada Juni 2010.















Malwarebytes 3.1.2 professional lifetime license